1.
Jelaskan motif-motif yang mendasari penyalahgunaan
etika dalam teknologi sistem informasi sehingga menyebabkan seseorang atau
pihak lain terganggu!
Jawab :
a)
Motif
intelektual yaitu kejahatan yang dilakukan
hanya untuk kepuasan pribadi dan menunjukkan bahwa dirinya telah mampu untuk
merekayasa dan mengimplementasikan bidang teknologi informasi. Kejahatan dengan
motif ini pada umumnya dilakukan oleh secara individual.
b)
Motif
ekonomi, politik, dan kriminal yaitu
kejahatan yang dilakukan untuk keuntungan pribadi atau golongan tertentu yang
berdampak pada kerugian secara ekonomi dan politik pada pihak lain. Karena
memiliki tujuan yang dapat berdampak besar, kejahatan dengan motif ini pada
umumnya dilakukan oleh sebuah korporasi.
2.
Tindakan apa yang harus dilakukan untuk mengatasi
gangguan akibat penyalahgunaan etika dalam teknologi sistem informasi!
Jawab :
Karena
banyaknya tindak kejahatan dalam penyalahgunaan teknologi sistem informasi,
maka dari itu kita perlu melakukan beberapa tindakan pengamanan. Berikut
beberapa tindakan yang dapat dilakukan untuk mengatasi gangguan tersebut :
a) Mengganti password secara berkala.
b) Menggunakan security software yang
terbaru dan baik.
c) Cek alamat tautan/URL.
d) Tidak mengekspos data diri pribadi
ke internet.
3.
Sebutkan dan jelaskan salah satu contoh kasus yang
terjadi dalam kehidupan sehari hari yang berkaitan dengan penyalahgunaan etika
dalam teknologi sistem informasi!
Jawab :
Carding, salah
satu jenis cyber crime yang terjadi di Bandung sekitar Tahun 2003. Carding
merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang
lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Para pelaku yang
kebanyakan remaja tanggung dan mahasiswa ini, digerebek aparat kepolisian
setelah beberapa kali berhasil melakukan transaksi di internet menggunakan
kartu kredit orang lain. Para pelaku, rata-rata beroperasi dari warnet-warnet
yang tersebar di kota Bandung. Mereka biasa bertransaksi dengan menggunakan
nomor kartu kredit yang mereka peroleh dari beberapa situs. Namun lagi-lagi,
para petugas kepolisian ini menolak menyebutkan situs yang dipergunakan dengan
alasan masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Modus kejahatan
ini adalah pencurian, karena pelaku memakai kartu kredit orang lain untuk
mencari barang yang mereka inginkan di situs lelang barang. Karena kejahatan
yang mereka lakukan, mereka akan dibidik dengan pelanggaran Pasal 378 KUHP
tentang penipuan, Pasal 363 tentang Pencurian dan Pasal 263 tentang Pemalsuan
Identitas.