Rabu, 08 April 2015

TEORI ORGANISASI UMUM

TEORI ORGANISASI UMUM

1.     Sistem Ekonomi di Dunia 
Sistem perekonomian adalah sistem yang digunakan oleh suatu negara untuk mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya baik kepada individu maupun organisasi di negara tersebut.

Sistem ekonomi di Dunia ada 3 macam :

a.      Sistem Ekonomi Liberalis
Sistem ekonomi liberal adalah sistem ekonomi yang memberikan kebebasan sepenuhnya dalam segala bidang perekonomian kepada masing-masing individu untuk memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya.

b.     Sistem Ekonomi Sosialis
sistem ekonomi sosialis adalah suatu sistem ekonomi di mana seluruh sumber daya dan pengolahannya direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah. 

c.      Sistem Ekonomi Campuran :
Sistem ekonomi campuran adalah sistem ekonomi yang berusaha mengurangi kelemahan- kelemahan yang timbul dalam sistem ekonomi terpusat dan sistem ekonomi pasar. Dalam sistem ekonomi campuran pemerintah bekerja sama dengan pihak swasta dalam menjalankan kegiatan perekonomian.

2.     Nama sistem perekonomian di Indonesia ( Sejarah, Tokoh Pencetus, Dll )

Indonesia sekarang menggunakan Sistem Ekonomi Pancasila ( Demokrasi Ekonomi ) dan Sistem ekonomi kerakyatan yang berlaku sejak 1998 kemudian pemerintah bertekat melaksanakan system ekonomi kerakyatan dengan mengeluarkan ketetapan MPR RI No.IV/MPR/1999, tentang GBHN yang menyatakan bahwa system perekonomian Indonesia adalah system ekonomi kerakyatan.
Sejarah Perkembangan Sistem Ekonomi Indonesia
a.      1950-1959              : Sistem Ekonomi liberal (masa demokrasi liberal)
b.     1959-1966              : Sistem Ekonomi Etatisme(masa demokrasi terpimpin)
c.      1966-1998              : Sistem Ekonomi pancasila (Demokrasi Ekonomi)
d.     1998-sekarang       : Sistem Ekonomi pancasila(demokrasi Ekonomi)

Sistem perekonomian Indonesia dibagi menjadi 3 yaitu pemerintahan pada masa orde lama, orde baru, dan reformasi.Sejak berdirinya negara RI, sudah banyak tokoh-tokoh negara pada saat itu yang telah merumuskan bentuk perekonomian yang tepat bagi bangsa Indonesia, baik secara individu maupun diskusi kelompok.

Beberapa tokoh tokoh negara yang merumuskan bentuk perekonomian untuk  Indonesia :

1)     Bung Hatta mencetuskan ide, bahwa dasar perekonomian Indonesia yang sesuai cita-cita tolong menolong adalah koperasi namun bukan berarti semua kegiatan ekonomi harus dilakukan secara koperasi, pemaksaan terhadap bentuk ini justru telah melanggar dasar ekonomi koperasi.

2)     Sumitro Djojohadikusumo, dalam pidatonya di Amerika tahun 1949, menegaskan bahwa yang dicita-citakan adalah ekonomi semacam campuran. Menurut UUD 1945, sistem perekonomian Indonesia tercantum dalam pasal-pasal 23, 27, 33 & 34. Demokrasi Ekonomi dipilih karena memiliki ciri-ciri positif yang di antaranya adalah (Suroso, 1993)  Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Orde Baru berlangsung dari tahun 1968 hingga 1998. Dalam jangka waktu tersebut, ekonomi Indonesia berkembang pesat meski hal ini dibarengi praktek korupsi yang merajalela di negara ini. Selain itu, kesenjangan antara rakyat yang kaya dan miskin juga semakin melebar.
Pada 1968, MPR secara resmi melantik Soeharto untuk masa jabatan 5 tahun sebagai presiden, dan dia kemudian dilantik kembali secara berturut-turut pada tahun 1973, 1978, 1983, 1988, 1993, dan 1998].
Presiden Soeharto memulai "Orde Baru" dalam dunia politik Indonesia dan secara dramatis mengubah kebijakan luar negeri dan dalam negeri dari jalan yang ditempuh Soekarno pada akhir masa jabatannya. Orde Baru memilih perbaikan dan perkembangan ekonomi sebagai tujuan utamanya dan menempuh kebijakannya melalui struktur Administratif yang didominasi militer namun dengan nasehat dari ahli ekonomi didikan Barat. DPR dan MPR tidak berfungsi secara efektif. Anggotanya bahkan seringkali dipilih dari kalangan militer, khususnya mereka yang dekat dengan Cendana. Hal ini mengakibatkan Aspirasi rakyat sering kurang didengar oleh pusat. Pembagian PAD juga kurang adil karena 70% dari PAD tiap provinsi tiap tahunnya harus disetor kepada Jakarta, sehingga melebarkan jurang pembangunan antara pusat dan daerah.

3.     Landasan dan dasar hukum sistem ekonomi di Indonesia!
a.       UUD 1945
b.      Tap MPR
c.       Undang – Undang
d.      Peraturan pemerintah
e.       Keputusan Presiden
f.       Sk Menteri
g.      Peraturan Daerah

Landasan pokok perekonomian Indonesia adalah pasal 33 ayat 1,2,3 dan 4 UUD 1945 hasil amandemen yang berbunyi sebagai berikut :

a.      perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan
b.     cabang – cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara
c.      bumi air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat
d.     perekonomian nasional diselenggarakan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan efisiensi berkeadilan berkelanjutan berwawasan lingkungan kemandirian serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional
Indonesia memiliki landasan ideology yaitu Pancasila dan landasan konstitusional yaitu UUD 1945, oleh sebab itu segala kegiatan masyarakat dan Negara harus berdasarkan Pancasila dan UUD1945, maka system perekonomian yang ada di Indonesia juga harus berdasarkan pancasila dan UUD1945. Hal itu dikarenakan agar system perekonomian Indonesia dapat mewujudkan demokrasi ekonomi dan sebagai dasar pelaksanaan pembangunan ekonomi. Dengan demikian system ekonomi demokrasi Indonesia dapat di definisikan sebagai suatu system perekonomian nasional yang merupakan perwujudan dari falsafah pancasila dan UUD1945 yang berdasarkan kekeluargaan dan kegotong royongan dari, oleh dan untuk rakyat dibawah pimpinan dan pengawasan pemerintahan Indonesia

4.     Faktor yang menentukan permintaan terhadap suatu barang!

 faktor yang menentukan permintaan terhadap suatu barang :
a.      Tingkat pendapatan seseorang/masyarakat
b.     Jumlah penduduk
c.      Selera penduduk
d.     Fluktuasi ekonomi
e.      Harga barang yang di tuju
f.      Harga barang subsitusi
g.     Faktor lain (harapan, hubungan sosial, dan politik)

Besar kecilnya permintaan di tentukan oleh tinggi rendahnya harga, tentu saja hal ini akan berlaku bila faktor-faktor yang mempengaruhi permintaan tidak ada perubahan (tetap) atau disebut ada dalam keadaan ceteris paribus.
Dalam keadaan seperti itu, berlaku perbandingan terbalik antar harga terhadap permintaan dan perbandingan lurus antara harga dengan penawaran seperti apa yang dikatakan Alfred Marshall. Yang menyebutkan bahwa perbandingan terbalik antara harga terhadap permintaan disebut sebagai hukum permintaan.

5.     A. Sistem Ekonomi Komando.
6.     B. Pasar Membutuhkan 100 Ribu Unit Komputer.
7.     B. Permintaan Menurun.
8.     C. Menggeser Penawaran.
9.     B. Permintaan Bergeser Ke Kiri.